Ingat, Pekan Ini Batas Waktu Pelunasan BPIH
Selasa, 22 Mei 2018 – 14:01 WIB

Jemaah haji Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPG
Mereka yang dinyatakan belum mampu tentu tidak bisa melakukan pelunasan.
Baca Juga:
Menurut Rofi'i, syarat utama bagi CJH untuk bisa melunasi harus dinyatakan mampu.
Terutama kesehatan. Tujuannya, mereka bisa melaksanakan ibadah haji dengan maksimal.
Selain masalah kemampuan, lanjut dia, ketentuan surat pernyataan bagi CJH yang masuk daftar cadangan menjadi kendala.
''Kami minta CJH cadangan agar membuat surat pernyataan tidak menuntut jika mereka nanti ternyata tidak masuk kuota pemberangkatan tahun ini,'' ungkapnya. (may/c15/hud/jpnn)
Syarat utama bagi calon jemaah haji untuk bisa melunasi BPIH adalah harus dinyatakan mampu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Kemenag Minta Calon Jemaah Haji Pastikan JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
- Didukung Infrastruktur Digital dan Jaringan Luas, BSI Siap Layani Pelunasan Haji 1446H