Ingat, Pelajar SMP dan SMA Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah
jpnn.com - BULUNGAN - Pelajar SMP dan SMA dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor B/789/VIII/2016.
Surat edaran tersebut mengingatkan sekolah dan siswa tentang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Bulungan AKP Aditya mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan penindakan kepada pelanggar yang masih dibawah umur. “Tidak perlu menunggu tanggal itu. Sebelum tanggal itu sudah kami tindak,” jelasnya, Senin (15/8).
Dia menambahkan, yang ditindak selama ini adalah pengendara d ibawah umur. Menurutnya, itu bukan karena ada instruksi pihaknya bertindak. “Begitu saya menjabat sebagai Kasat Lantas, maka fokus kami adalah pengendara di bawah umur,” terangnya.
Dalam hal penindakan, peran orang tua juga sangat penting. Sebab, selama orang tua masih tetap mengizinkan anaknya mengendarai motor. “Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal ini,” ujarnya (fai)
BULUNGAN - Pelajar SMP dan SMA dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor B/789/VIII/2016. Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut