Ingat, Pembayaran THR Paling Lambat H-7!
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta seluruh perusahaan di Indonesia bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran.
Meski demikian, Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Irianto Simbolon mengimbau agar perusahaan bisa membayarkan THR lebih cepat.
"Paling lambat tanggal 10 (Juli 2015). Tapi kami mengimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman-teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan lebaran," ujar Irianto saat ditemui di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/6).
Dengan pemberian THR yang lebih cepat tersebut, diharapkan para pekerja bisa segera membeli tiket untuk mudik lebaran. Bahkan kemungkinan mereka bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah.
"Karena biasanya tiket itu kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah harganya. Kan lumayan uangnya bisa untuk keperluan lain," kata Irianto. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta seluruh perusahaan di Indonesia bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP