Ingat, Pembeli Satwa Dilindungi Terancam Hukuman Berat

Ingat, Pembeli Satwa Dilindungi Terancam Hukuman Berat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penjual maupun pembeli satwa dilindungi terancam pidana penjara selama lima tahun.

"Ancamannya lima tahun penjara ini yang harus diperhatikan juga bagi pembeli-pembeli yang secara ilegal," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Yusri mengatakan pihak yang bisa dijerat dengan pidana penjara tersebut tidak hanya pihak yang melakukan jual beli, tapi juga pihak yang melukai dan menangkap.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Adapun bunyi Pasal 21 Ayat 2 tersebut yakni setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya
dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Yusri dalam jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi oleh Subdit 3 Sumdaling di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan tersangka berinisial YI.

Adapun satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka YI, yakni satu ekor orang utan (pongo abelii), tiga ekor burung beo Nias (gracula robusta) dan tiga ekor lutung Jawa (trachypithecus auratu).

Tersangka YI ini dalam kesehariannya adalah seorang pedagang hewan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ada ancaman pidana penjara bagi penjual, pembeli maupun yang menangkap satwa dilindungi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News