Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftaran pantarlih dimulai 13 sampai 19 Juni.
KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang karena itu perlu persiapan matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).
"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi," katanya.
Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit.
"Pantarlih juga harus orang yang berintegritas, sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak semestinya," katanya. (Antara/jpnn)
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 harus sesuai domisili.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans