Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili

Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftaran pantarlih dimulai 13 sampai 19 Juni.

KPU Bantul membutuhkan sebanyak 2.847 orang karena itu perlu persiapan matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya pencocokan dan penelitian (coklit).

"Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi," katanya.

Dia mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit.

"Pantarlih juga harus orang yang berintegritas, sehingga bisa diantisipasi hal-hal yang menyimpang dari prosedur. bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak semestinya," katanya. (Antara/jpnn)


Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 harus sesuai domisili.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News