Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
Senin, 02 Oktober 2017 – 04:40 WIB
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)
KPU akan meminta kepada Bawaslu untuk memantau kandidat yang lolos verifikasi pendaftaran, dan memastikan tidak terlibat dalam mahar politik.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Aktivis Ini Minta Agar Anak-Anak & Perempuan Tidak Dilibatkan dalam Situasi Politik
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%