Ingat! Pemenuhan Hak Korban jangan Sekadar Seremonial

Ingat! Pemenuhan Hak Korban jangan Sekadar Seremonial
LPSK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh abai terhadap warganya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dia menegaskan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan merupakan salah satu perwujudan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Semendawai, penegakan dan pemenuhan HAM tidak bisa hanya dilakukan secara seremonial belaka.

Apalagi, kata dia, hanya disebut dalam Nawacita pemerintahan saat ini tanpa diikuti kerja konkret sebagai penghormatan HAM.

Dia mengatakan, Rencana Aksi Nasional HAM harus diimplementasikan dalam kerja konkret di lapangan dan dilaksanakan semua instansi pemerintahan dengan sungguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
 
"Dengan demikian, RANHAM tidak sekadar menjadi dokumen yang menjadi bahan bacaan saja,” kata Semendawai, Sabtu (10/12).

Menurut Semendawai, LPSK yang bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban termasuk kasus pelanggaran HAM berat telah
memberikan layanan dengan mengacu  rekomedasi Komnas HAM.

Namun, kata dia, terkadang hal-hal seperti ini masih jarang terekspose melalui media massa
sehingga tidak terlalu terdengar.  

Sebab, lanjut Semendawai, yang ditunggu banyak pihak saat ini adalah terlaksananya pengadilan pelanggaran HAM masa lalu itu sendiri. Menurutnya, terwujudnya pengadilan HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu memang menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu. Karena janji
penuntasan pelanggaran HAM masa lalu sudah dideklrasikan pemerintahan
saat ini melalui Nawacita-nya.

JAKARTA -  Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh abai terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News