Ingat! Pemenuhan Hak Korban jangan Sekadar Seremonial
Dengan dilaksanakannya pengadilan HAM, kata Semendawai lagi, para korban dimungkinkan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (kompensasi) terhadap negara yang telah gagal melindungi dan mewujudkan keadilan bagi mereka.
"Sebab, mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat telah menderita sekian tahun tanpa ada kejelasan dan abai perhatian dari pemerintah," katanya.
Semendawai juga menyoroti revisi beberapa Undang-undanf yang juga masih luput memerhatikan hak-hak korban.
Salah satunya, revisi UU terorisme. Sebab, dia menegaskan, revisi masih mengedepankan penindakan tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
“Padahal, hak untuk hidup aman dan mendapatkan keadilan adalah perwujudan HAM yang harus dilaksanakan negara,” imbuhnya.
Ke depan, Semendawai mengajak semua pihak untuk lebih bekerja secara konkret dalam mewujudkan dan menegakan pemenuhan HAM di Indonesia.
Banyak pekerjaan rumah terkait perwujudan HAM yang harus dilakukan dan tidak sekadar dibicarakan saja. Semua pihak harus kerja konkret.
"Pemerintah melalui Nawacita-nya sudah berjanji menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu dan bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan,” tutur dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, negara harus hadir dan tidak boleh abai terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada