Ingat! Penundaan PON 2020 Papua Juga Butuh Dasar Hukum
Selasa, 12 Mei 2020 – 13:31 WIB
Dia melanjutkan, penetapan Papua sebagai pelaksana PON XX adalah dengan SK Menpora No 0110 /2014.
Karena itu, pengunduran waktu sebaiknya juga dengan SK Menpora.
“Harus ada kejelasan status atau jaminan hukum atas kebijakan tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, misalnya temuan BPK bagi menpora maupun dinas pora di daerah-daerah,” kata Fikri.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran menteri kepada seluruh pemerintahan daerah di tanah air sebagai peserta PON dan Peparnas.
“Drafnya sudah ada terkait surat edaran, segera kami tandatangani,” kata Amali dalam rapat. (boy/jpnn)
Menurut Fikri, penundaan PON 2020 itu pasti ada imbasnya terhadap anggaran terkait persiapan di masing-masing daerah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Atlet Jateng Peraih Medali PON XXI Diguyur Bonus Rp 60,6 Miliar
- Profesor Unnes: Kemenpora Harus Pegang Kendali PON XXII NTB/NTT
- Profesor UNJ Berharap Pemerintah Pusat Lebih Dilibatkan dalam Pergelaran PON
- Sinergi Kemenhub-Pemprov Sumut Kunci Sukses Layanan Transportasi PON XXI