Ingat, Penyokong Jokowi Tak Wajib Dukung Ahok-Djarot

jpnn.com, JAKARTA - Sebagian besar para partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo mendukung duet Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI putaran kedua. Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) memilih mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, partainya memang pendukung kebijakan pemerintahan di bidang legislasi, pembangunan infrastruktur dan program-program lainnya. “Dan kami minta seluruh kader-kader PAN di DPRD Provinsi Kabupaten Kota, untuk melakukan dukungan itu," ujar Eddy, Kamis (23/3).
Namun, katanya, koalisi itu tidak berlaku pada Pilkada DKI. Bahkan tidak ada aturan yang mewajibkan partai pendukung pemerintah harus satu suara mendukung duet petahana yang beken disebut dengan julukan Ahok-Djarot itu.
"Tetapi yang namanya pilkada saya kira tidak serta-merta konteksnya dikategorikan sebagai dukungan terhadap pemerintah. Karena ini adalah masalah independesi dari keputusan yang dilakukan oleh partai itu sendiri," katanya.
Menurut Eddy, pemerintah juga tidak boleh mengintervensi dukunga PAN terhadap Anies-Sandi. Pasalnya, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu juga sudah meminta izin Presiden Jokowi untu tidak bersama-sama dengan partai pemerintah mendukung Ahok dan Djarot.
"Oleh karena itu keputusan yang sebaik-baiknya dilakukan oleh PAN dan dihormati seluruh elemen dalam hal ini adalah pemerintah," pungkasnya.(cr2/JPG)
Sebagian besar para partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo mendukung duet Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Cimanggung Lewat Aplikasi Si Tabah