Ingat, Penyuluh Pertanian Tak Bisa Langsung Diangkat PNS
jpnn.com - JAKARTA- Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana menegaskan, penyuluh pertanian tidak bisa langsung diangkat PNS tanpa melalui proses tes.
Itu pun tes yang dilakukan adalah tes kompetensi dasar dengan metode computer assisted test (CAT).
"Memang benar 23 ribu penyuluh pertanian minta diangkat PNS, tapi tidak bisa kalau tanpa tes. Rekrutmennya tetap menggunakan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Supardiyana kepada JPNN, Rabu (23/3).
Dia menyebutkan, penyuluh pertanian yang bisa diangkat PNS melalui proses tes harus berusia maksimal 35 tahun. Di atas usia itu tidak dibolehkan.
Seperti diketahui, 23 ribuan tenaga harian lepas penyuluh pertanian (THLPP) minta pemerintah menepati janji mengangkat mereka menjadi PNS. Menurut Ketua Forum Komunikasi THLTBPP Dedi Lafian, pemerintah sudah menjanjikan proses pengangkatan CPNS tenaga penyuluh pertanian dimulai April.
Hanya saja pengangkatannya dilakukan bertahap. "Sesuai pembicaraan Mentan dan MenPAN-RB, ada sepuluh ribuan tenaga penyuluh pertanian yang diangkat duluan pada April mendatang," ujar Dedi. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf