Ingat, Perbaikan Data Pemilih Hingga 15 November
Bila si pengurus warga itu membenarkan, proses coklit selesai. Namun, bila si pengurus ragu, dilakukan pencocokan lapangan. Sebab, bisa jadi penduduk tersebut memang baru saja pindah ke kampung itu sehingga belum banyak yang mengenal.
KPU, lanjut Viryan, masih memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan data-data tersebut. Selain menyusun bersama KPU provinsi, pihaknya mengundang semua partai untuk ikut mencermati data. Selama ini hanya beberapa partai yang aktif mencermati. ’’Kami ingin semua partai mendapatkan informasi yang sama,’’ ucap komisioner 43 tahun itu.
Diharapkan, untuk selanjutnya tidak ada lagi komplain. Sebab, semua pihak sudah diberi kesempatan untuk memberikan masukan. Termasuk data ganda yang saat ini juga dibersihkan di daerah. Batas waktu perbaikan data pemilih tersebut adalah 15 November mendatang. Sehari setelah tanggal itu, KPU mengumumkan rekapitulasi DPT hasil perbaikan II untuk tingkat nasional. (byu/c4/fat)
Untuk laporan via aplikasi KPU RI Pemilu 2019, terdapat 110 ribuan pemilih yang melapor belum tercatat di DPT Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Berapa Honor Pantarlih Pilkada 2024? Oh, Lumayan
- Bareskrim Bergerak Menyelidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
- Situs KPU Diretas, Data Pemilih Bocor, Bareskrim Polri Gerak Cepat
- Dugaan Kebocoran DPT Pemilu 2024 Membahayakan, Server KPU Perlu Diaudit Forensik