Ingat ! Pertunjukan Topeng Monyet Sudah Resmi Dilarang
Meski lucu, pertunjukan yang menampilkan ketangkasan si monyet itu sebenarnya telah dilarang lewat berbagai aturan.
BACA JUGA : Jakarta Bakal Steril Topeng Monyet
Mulai UU hingga yang terbaru Surat Gubernur Jatim Nomor 522/368/002.3/2019 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Pertunjukan Topeng Monyet di Jawa Timur. Surat tersebut disahkan pada 8 Januari 2019.
Ada empat poin imbauan dari surat itu terkait pertujukkan topeng monyet. Pertama, pertunjukan tersebut melanggar UU Konservasi serta UU tentang pertenakan dan kesehatan hewan.
Kedua, pertunjukan topeng monyet adalah bentuk kekerasan pada hewan. Ketiga, pertunjukan tersebut bisa menularkan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya (zoonosis).
Keempat, mengimbau agar OPD dan berbagai instansi serta masyarakat melarang pertunjukan itu.
Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo mengatakan, pencegahan pertunjukan topeng monyet terus berlanjut.
Pertunjukan topeng monyet sudah dilarang pemerintah karena bentuk kekerasan pada hewan.
- Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
- Aktivitas Gunung Ili Lewotolok Masih Tinggi
- 1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
- Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi