Ingat ! Pertunjukan Topeng Monyet Sudah Resmi Dilarang

Meski lucu, pertunjukan yang menampilkan ketangkasan si monyet itu sebenarnya telah dilarang lewat berbagai aturan.
BACA JUGA : Jakarta Bakal Steril Topeng Monyet
Mulai UU hingga yang terbaru Surat Gubernur Jatim Nomor 522/368/002.3/2019 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Pertunjukan Topeng Monyet di Jawa Timur. Surat tersebut disahkan pada 8 Januari 2019.
Ada empat poin imbauan dari surat itu terkait pertujukkan topeng monyet. Pertama, pertunjukan tersebut melanggar UU Konservasi serta UU tentang pertenakan dan kesehatan hewan.
Kedua, pertunjukan topeng monyet adalah bentuk kekerasan pada hewan. Ketiga, pertunjukan tersebut bisa menularkan penyakit dari hewan ke manusia dan sebaliknya (zoonosis).
Keempat, mengimbau agar OPD dan berbagai instansi serta masyarakat melarang pertunjukan itu.
Kasubbag Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo mengatakan, pencegahan pertunjukan topeng monyet terus berlanjut.
Pertunjukan topeng monyet sudah dilarang pemerintah karena bentuk kekerasan pada hewan.
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi