Ingat Pesan Mahfud, Penasihat KPK Bukan untuk Pajangan

Ingat Pesan Mahfud, Penasihat KPK Bukan untuk Pajangan
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Moh Mahfud MD. Foto: dokumen JPNN.Com

"Jadi tidak  hanya ahli-ahli di bidangnya, tapi dia  dia mampu galang partisipasi publik untuk bisa memikirkan masa depan itu," kata Imam di kantor KPK, Selasa (7/2).

Soal persyaratan usia yang diturunkan dari 45 tahun menjadi 40 tahun, anggota tim pansel Busyro Muqoddas mengatakan, hal itu supaya ada tenggang umur untuk menjaring banyak calon yang memiliki kapasitas, rekam jejak positif dan kemampuan lain. "Dan maksimal 60 tahun supaya ada proses yang nanti terpilih memiliki maturity (kematangan pribadi, red),” kata mantan ketua KPK itu.(boy/jpnn)
 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari penasihat. Tugas penasihat KPK adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada lembaga antirasywah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News