Ingat Pesan Mahfud, Penasihat KPK Bukan untuk Pajangan
Selasa, 07 Februari 2017 – 15:19 WIB

Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Moh Mahfud MD. Foto: dokumen JPNN.Com
"Jadi tidak hanya ahli-ahli di bidangnya, tapi dia dia mampu galang partisipasi publik untuk bisa memikirkan masa depan itu," kata Imam di kantor KPK, Selasa (7/2).
Soal persyaratan usia yang diturunkan dari 45 tahun menjadi 40 tahun, anggota tim pansel Busyro Muqoddas mengatakan, hal itu supaya ada tenggang umur untuk menjaring banyak calon yang memiliki kapasitas, rekam jejak positif dan kemampuan lain. "Dan maksimal 60 tahun supaya ada proses yang nanti terpilih memiliki maturity (kematangan pribadi, red),” kata mantan ketua KPK itu.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari penasihat. Tugas penasihat KPK adalah memberi nasihat dan pertimbangan kepada lembaga antirasywah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum