Ingat, PNS Dilarang 'Like' Unggahan Calon Kada di Medsos
jpnn.com, TEGAL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) setempat agar tak memberikan ‘like’ pada unggahan pasangan calon bupati-calon wakil bupati di media sosial (medsos). Sebab, meski PNS memiliki hak pilih tapi tetap dilarang terlibat dalam urusan dukung-dukungan bagi calon kepala daerah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menyatakan, larangan itu juga mencakup komentar PNS pada unggahan pasangan calon kepala daerah di medos. "Foto bersama juga enggak boleh. Apalagi foto bersama dan diunggah di medsos, itu menyalahi aturan," kata Harpendi seperti diberitakan radartegal.com.
Sejauh ini Panwaslu Kabupaten Tegal belum menemukan kasus PNS yang terlibat dukungan kepada calon kada di medsos. Meski begitu, Panwaslu tetap berupaya memantaunya secara maksimal.
Harpendi menambahkan, justru yang sudah ada temuan adalah kepala desa yang terlibat dalam dukungan untuk calon kada. Misalnya, memasang stiker stiker bergambar pasangan calon.
“Saya sudah mengimbau kepada para kepala desa supaya tidak melakukan itu. Karena itu melanggar aturan," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono juga mewanti-wanti PNS setempat agar tidak berpolitik praktis. Dia mengharapkan pada PNS memahami Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Semuanya harus dipahami. Kode etik PNS harus selalu diingat," imbaunya.
Bagi PNS Kabupaten Tegal yang melanggarnya, Widodo tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.
Para pegawai negeri sipil (PNS) harus benar-benar menjaga netralitas di pilkada. Karena itu, PNS sebaiknya benar-benar tidak ikut dukung-dukungan di pilkada.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024