Ingat! PNS yang Tolak Mutasi Terancam Diblokir
SURABAYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menerbitkan surat edaran baru. Surat yang ditandatangani kepala BKN pada 15 Juli itu berisi penjelasan atas beberapa permasalahan dalam pengalihan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk para guru PNS.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur (Dikbud Jatim) Saiful Rachman menyatakan, surat dari BKN tersebut juga ditembuskan kepada Kemendagri dan Kemen PAN-RB.
Para guru dan tenaga PNS di lingkungan dinas pendidikan harus bersedia dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Jika tidak bersedia, database-nya akan diblokir," katanya.
Hal itu tertuang dalam poin 7f di surat edaran tersebut. Dalam poin itu, disebutkan, jika PNS tidak bersedia dialihkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, hukuman disiplin bisa dijatuhkan. Bahkan, fotokopi SK penjatuhan hukuman disiplin juga harus disampaikan ke BKN.
Pada poin selanjutnya, yakni 7g, PNS yang tidak bersedia dialihkan wajib membuat surat pernyataan. Surat tersebut ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan di atas materai. Selanjutnya, hal itu juga diperkuat di poin 7h. Bagi PNS yang wajib dialihkan, tetapi oleh PPK tidak diproses pengalihannya, data kepegawaian dalam database BKN akan diblokir.
Lantas, bagaimana jika data diblokir? Mantan kepala badan diklat Jatim tersebut menyebutkan, PNS yang bersangkutan tentu tidak lagi diurusi oleh BKN. Bisa jadi, hak-hak yang selama ini diterima oleh PNS akan hilang.
Surat dari kepala BKN itu sekaligus memperkuat proses pelimpahan SMA/SMK dari kabupaten/kota yang terus berjalan. Targetnya, pada Oktober proses pelimpahan SMA/SMK sudah siap. Dengan demikian, pada 2017, pelimpahan tersebut sudah berjalan.
Saiful menuturkan, di Jawa Timur ada 36 ribu guru PNS yang siap dipindah dari kabupaten/kota ke provinsi secara administrasi. Selama ini, terang dia, tidak ada kendala yang berarti. Terkait dengan berkas, semua guru bersedia dilimpahkan ke provinsi. "Dari sisi pendataan sudah selesai, termasuk honorer 9.000 guru. Tidak ada yang menolak," ungkapnya.
Saiful menjelaskan, sebenarnya alih kelola cukup mudah. Semuanya merupakan milik negara. Meski dikelola kabupaten/kota, provinsi, ataupun pemerintah pusat, semuanya adalah milik negara. ''Sebagai aparat negara, kita wajib menjalankan asalkan semua sadar bahwa itu milik negara," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dr Agung Mulyono menyatakan, ada beberapa dampak positif maupun negatif ketika guru dilimpahkan ke provinsi. Dampak positifnya, jelas dia, hal itu akan bermuara pada kebijakan yang terstandardisasi.
"Kalau selama ini di daerah berbeda-beda sesuai kabupaten/kota masing-masing, nanti lebih terstandar karena langsung ditangani provinsi," ucapnya.
Selain itu, kompetensi guru akan lebih baik. Provinsi bisa lebih mudah melakukan pantauan dan pemerataan kompetensi guru.
"Tingkat variatif kompetensinya akan lebih kecil," katanya.
Agung menyatakan, tujuan UU 23 Tahun 2014 terkait dengan pelimpahan SMA/SMK adalah perbaikan. Baik dari segi siswa maupun guru.
"Semua akan terpantau, baik secara proporsional maupun profesional, untuk kemajuan SMA/SMK di Jatim. Yakni, dari ketenagaan, prestasi, dan sarana-prasarana pendidikan," ungkapnya.(puj/c20/oni/flo/jpnn)
SURABAYA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menerbitkan surat edaran baru. Surat yang ditandatangani kepala BKN pada 15 Juli itu berisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi