Ingat! Polisi tak Punya Kewenangan Mendata Ulama

Ingat! Polisi tak Punya Kewenangan Mendata Ulama
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan beberapa tempat di Indonesia dikritisi politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid.

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini, sesuai UU 39/2008 tentang tugas pokok Kementerian Agama, Perpres 84/2015, dan UU 2/2002 tentang tugas pokok kepolisian, maka pendataan ulama harusnya dilakukan Kemenag.

Kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan kepolisian tentang data para ulama.

"Polisi harus punya alasan ketika meminta dan memperolah data ulama dari Kemenag‎," kata Sodik di Jakarta, Senin (6/2).

Kepolisian hanya berhak melakukan pendataan bahkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum ulama yang terindikasi melanggar hukum. Bisa juga dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau genting

"Pendataan ulama secata langsung oleh kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi, juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi kepolisian memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat‎," bebernya.

Sodik menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih kepolisian sehingga tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama.

"Kami minta Kemenag segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak kepolisian menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemanag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku‎," pungkasnya. (esy/jpnn)

Pendataan ulama oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan beberapa tempat di Indonesia dikritisi politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News