Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 17:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, izin aksi tidak diberikan walau di luar dari jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
"Tidak diperbolehkan (aksi di depan Gedung MK). Aksi massa akan kami sekat jauh dari Kantor MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Senin (25/6).
BACA JUGA : 22 Juta Massa PA 212 tak Perlu Aksi di MK, Berdoa di Rumah Saja ya
Harry juga mendengar hari ini akan ada aksi massa dari sejumlah kelompok. Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada mereka untuk berunjuk rasa.
`
Baca Juga:
Polri tidak akan memberikan izin kepada pihak yang berniay untuk berunjuk rasa di MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru