Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 17:35 WIB

Ilustrasi pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, izin aksi tidak diberikan walau di luar dari jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
"Tidak diperbolehkan (aksi di depan Gedung MK). Aksi massa akan kami sekat jauh dari Kantor MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Senin (25/6).
BACA JUGA : 22 Juta Massa PA 212 tak Perlu Aksi di MK, Berdoa di Rumah Saja ya
Harry juga mendengar hari ini akan ada aksi massa dari sejumlah kelompok. Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada mereka untuk berunjuk rasa.
`
Baca Juga:
Polri tidak akan memberikan izin kepada pihak yang berniay untuk berunjuk rasa di MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Demi Raih Kepercayaan Publik, Polri Diminta Terbuka terhadap Kritikan & Perkuat Pengawasan Internal
- Dua Fenomena Ini Menunjukkan Kegagalan Polri Melakukan Sistem Meritokrasi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Polri Jamin Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadan