Ingat ! Polisi Tegaskan Tak Boleh Ada Aksi di Gedung MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 17:35 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia memastikan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, izin aksi tidak diberikan walau di luar dari jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6).
"Tidak diperbolehkan (aksi di depan Gedung MK). Aksi massa akan kami sekat jauh dari Kantor MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di Gedung MK, Senin (25/6).
BACA JUGA : 22 Juta Massa PA 212 tak Perlu Aksi di MK, Berdoa di Rumah Saja ya
Harry juga mendengar hari ini akan ada aksi massa dari sejumlah kelompok. Harry menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada mereka untuk berunjuk rasa.
`
Baca Juga:
Polri tidak akan memberikan izin kepada pihak yang berniay untuk berunjuk rasa di MK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral