Ingat, Politik Uang Pada Pilkada Bisa Berujung Lilitan Utang
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengingatkan pasangan calon kepala daerah maupun tim sukses masing-masing agar menjauhi politik uang.
Karena sanksinya bisa berujung pada pembatalan sebagai pasangan calon.
"Untuk penjatuhan sanksi administratif, kami kira kurang efektif. Tapi ada sanksi pidana yang cukup berat, jadi dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu, UU 10/2016 mengalami perkembangan yang baik," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/10).
Menurut Nelson, dalam aturan yang baru diatur, aparat kepolisian bisa langsung melaksanakan penyelidikan, begitu mendapat laporan dugaan pelanggaran.
"Pada Pasal 135 A (UU Nomor 10/2016) juga diatur, setelah Bawaslu provinsi memberikan putusan, maka dalam waktu tiga hari KPU bisa membatalkan pencalonan," tutur Nelson.
Menurut Nelson, aturan ini sangat penting. Pasalnya beberapa waktu lalu tak jarang calon kepala daerah habis-habisan mengeluarkan uang.
Bahkan berani meminjam, dengan harapan langkah yang dilakukan lewat politik uang bisa memenangkannya.
"Tapi nyatanya malah terbelit utang. Dan akhirnya juga malah kalah dalam Pilkada," tandas Nelson.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengingatkan pasangan calon kepala daerah maupun tim sukses masing-masing agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita