Ingat! Posko Angket KPK Bukan untuk Penyelesaian Kasus
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK resmi membuka posko pengaduan di lantai satu Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Posko pengaduan itu diresmikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
“Posko ini dalam rangka transparansi dan akuntabilitas dan partisipatif pansus kepada publik,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPR atas KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Senin (19/6).
Dia menjelaskan, dalam rapat perdana beberapa waktu lalu, pimpinan dan anggota Pansus sudah berkoordinasi soal posko pengaduan.
Menurut Agun, ketika itu Pansus ingin menjalankan mekanisme sesuai dengan cara yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
“Sehingga tidak boleh ada yang ditutup-tutupi termasuk adanya pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.
Menurut Agun, posko ini bukan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi karena itu ranahnya ada di KPK.
Tapi, posko ini terkait dukungan dan pengaduan soal tugas dan kewenangan Pansus dalam penyelidikan-penyelidikan fungsi koordinasi supervisi, penyidikan, dan penuntutan bagi siapa pun yang merasakan ada tidak sesuaian dengan aturan hukum.