Ingat, PPPK Bukan untuk Menampung Seluruh Honorer K2 Tua
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan untuk mengakomodir seluruh honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori yang usianya di atas 35 tahun. Untuk menjadi PPPK mereka harus menjalani tes ketat.
"PPPK itu bukan untuk menjadi tampungan bagi seluruh honorer. Ada proses yang harus dilewati," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Selasa (4/12).
Salah satu syarat utama menjadi PPPK adalah ikut tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Jadi harus diklirkan dulu ya. PPPK bukan untuk menampung honorer. Semua masyarakat Indonesia bisa ikut tes CPPPK. Kalau lulus tes ya bisa dapatkan NIP PPPK," ujarnya.
Bila nanti ada diskresi untuk honorer, lanjut Syamsul, jadi perkara lain. Pastinya, untuk saat ini aturan mainnya semua tanpa terkecuali harus ikut tes CAT SKD dan SKB.
BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
Mengenai kekhawatiran honorer yang akan diadu dengan pelamar umum, Syamsul mengatakan, akan dibuat tes tersendiri. Pelamar umum dites sendiri, begitu juga honorer.
"Saya belum bisa bicara banyak sebelum PP 49/2018 di tangan. Intinya rekrutmen baik CPNS maupun CPPPK dibuat ketat untuk mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas," tandasnya. (esy/jpnn)
PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukan untuk menampung seluruh tenaga honorer K2 usia di atas 35 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat