Ingat, PPPK Bukan untuk Menampung Seluruh Honorer K2 Tua
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan untuk mengakomodir seluruh honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori yang usianya di atas 35 tahun. Untuk menjadi PPPK mereka harus menjalani tes ketat.
"PPPK itu bukan untuk menjadi tampungan bagi seluruh honorer. Ada proses yang harus dilewati," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Selasa (4/12).
Salah satu syarat utama menjadi PPPK adalah ikut tes kompetensi dasar (SKD) dan tes kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Jadi harus diklirkan dulu ya. PPPK bukan untuk menampung honorer. Semua masyarakat Indonesia bisa ikut tes CPPPK. Kalau lulus tes ya bisa dapatkan NIP PPPK," ujarnya.
Bila nanti ada diskresi untuk honorer, lanjut Syamsul, jadi perkara lain. Pastinya, untuk saat ini aturan mainnya semua tanpa terkecuali harus ikut tes CAT SKD dan SKB.
BACA JUGA: Gaji PPPK Jangan Dibebankan ke Pemda
Mengenai kekhawatiran honorer yang akan diadu dengan pelamar umum, Syamsul mengatakan, akan dibuat tes tersendiri. Pelamar umum dites sendiri, begitu juga honorer.
"Saya belum bisa bicara banyak sebelum PP 49/2018 di tangan. Intinya rekrutmen baik CPNS maupun CPPPK dibuat ketat untuk mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas," tandasnya. (esy/jpnn)
PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bukan untuk menampung seluruh tenaga honorer K2 usia di atas 35 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025