Ingat! Putusan Kasasi Bukan Akhir Dari Proses Hukum

Ingat! Putusan Kasasi Bukan Akhir Dari Proses Hukum
Chuck Suryosumpeno. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak Permohonan KASASI No. 158 K/TUN/2017 atas nama pemohon Chuck Suryosumpeno dan Jaksa Agung R.I sebagai termohon.

Sandra Nangoy mewakili tim penasehat hukum Chuck menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut dan akan segera menentukan langkah hukum berikutnya.

”Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum karena kami masih bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Apalagi bila ditelaah lebih jauh, tim penasehat hukum sangat yakin bahwa hakim telah mengesampingkan berbagai bukti yang telah diajukan, antara lain surat pernyataan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa beliau mengetahui dan menyetujui setiap langkah dilakukan oleh Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi. Jadi sangat tidak benar apabila Chuck dianggap menetapkan angka Rp 20 miliar tanpa mendapatkan persetujuan dari pimpinan," kata Sandra di Jakarta, Kamis (4/5).

Sandra juga menegaskan, aset yang ditangani oleh Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi bukanlah dari kasus BLBI, melainkan kasus Tipikor atas nama Hendra Rahardja.

Yang sangat mengherankan, kata Sandra, ada media online ternama yang membuat pemberitaan (3/5) melakukan wawancara secara langsung dengan ketua majelis hakim.

Oleh karenanya, tim hukum itu berniat untuk melaporkan hal tersebut pada Bidang Pengawasan Mahkamah Agung.

“Ini sudah merupakan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I dan Ketua Komisi Yudisial R.I., No. 047/KMA/SKB/IV/2009 atau No. 02/SKB/P.KY/IV/2009," imbuhnya.

Pihaknya akan menuntut agar diusut tuntas karena hakim sejatinya tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan.

Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak Permohonan KASASI No. 158 K/TUN/2017 atas nama pemohon Chuck Suryosumpeno dan Jaksa Agung R.I sebagai termohon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News