Ingat, Razia Tilang Menyasar Tujuh Hal
Minggu, 25 November 2018 – 11:30 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dedi tak dapat menyembunyikan wajah sedihnya saat ditilang dalam razia di sekitar Polsek Bubutan. Kesalahannya, tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya kedaluwarsa.
Dedi tidak sendiri. Dari laporan razia yang dilakukan anggota Polsek Bubutan pukul 10.00-10.45 WIB kemarin, setidaknya ada 27 pengendara yang ditilang. Petugas menahan 20 STNK, 4 SIM, dan 3 kendaraan roda dua.
Baca Juga:
Dia melanjutkan, razia menyasar tujuh hal. Pertama, melawan arus. Kedua, menerobos traffic light (lampu merah). Ketiga, tidak memiliki SIM atau masa berlakunya habis. Keempat, tak membawa STNK atau masa berlakunya habis. Kelima, kendaraan tak memiliki pelat nomor polisi atau masa berlakunya habis. Keenam, alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dan lain-lain). Terakhir, tak memakasi helm. (jar/c18/ano)
Jumlah tilang meningkat pada November. Sampai saat ini, ada 1.521 kasus tilang. Padahal, pada Oktober, jumlahnya hanya sekitar 1.000 kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Operasi Patuh Musi 2023 Dimulai, Hindari Pelanggaran Ini Jika Tidak Ingin Ditilang Polisi
- Enggak Terima Ditilang, Pelajar Pukuli Polisi
- Bule Cantik Ini Mengaku Kena Pungli saat Ditilang Oknum Polisi di Bali
- Menyalakan Lampu Hazard Mobil Sembarangan, Pengemudi Siap-siap Saja
- Ini Pelanggaran Terbanyak di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2021