Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
Sabtu, 27 Januari 2018 – 15:19 WIB

Suprihatin dan Sari Nur Yani bersama bayi kembar empat mereka yang dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Gladiol, Magelang. Foto: Puput Puspitasari/Jawa Pos Radar Kedu
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy menambahkan, rumah sakit wajib memberitahu soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis. Menurut dia, informasi itu harus diberitahukan sebelum pasien menjalani perawatan.
"Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi," kata Suaedy dalam kesempatan tersebut.(boy/jpnn)
Rumah sakit wajib memberikan informasi soal hak setiap pasien untuk mendapatkan perawatan medis. Tujuannya demi mencegah tindakan pelecehan terhadap pasien.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Mpok Atiek Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Wendi Cagur Diizinkan Pulang dari RS, Istri: Alhamdulillah, Terima Kasih Atas Semua Doanya
- Telkom Memperkuat Digitalisasi RS Dadi Keluarga Ciamis Lewat Layanan NeuCentrIX