Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
Sabtu, 27 Januari 2018 – 15:19 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy menambahkan, rumah sakit wajib memberitahu soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis. Menurut dia, informasi itu harus diberitahukan sebelum pasien menjalani perawatan.
"Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi," kata Suaedy dalam kesempatan tersebut.(boy/jpnn)
Rumah sakit wajib memberikan informasi soal hak setiap pasien untuk mendapatkan perawatan medis. Tujuannya demi mencegah tindakan pelecehan terhadap pasien.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Partner Dansa
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Wako Eri Cahyadi Beri Nama Eka Candrarini untuk Rumah Sakit Surabaya Timur, Ini Maknanya
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya