Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien

Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
Suprihatin dan Sari Nur Yani bersama bayi kembar empat mereka yang dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Gladiol, Magelang. Foto: Puput Puspitasari/Jawa Pos Radar Kedu

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy menambahkan, rumah sakit wajib memberitahu soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis. Menurut dia, informasi itu harus diberitahukan sebelum pasien menjalani perawatan.

"Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi," kata Suaedy dalam kesempatan tersebut.(boy/jpnn)


Rumah sakit wajib memberikan informasi soal hak setiap pasien untuk mendapatkan perawatan medis. Tujuannya demi mencegah tindakan pelecehan terhadap pasien.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News