Ingat, RS Wajib Berikan Info soal Hak Pasien
Sabtu, 27 Januari 2018 – 15:19 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Suaedy menambahkan, rumah sakit wajib memberitahu soal hak-hal pasien dalam pelayanan medis. Menurut dia, informasi itu harus diberitahukan sebelum pasien menjalani perawatan.
"Harus ada kesetaraan pasien dan dokter. Jangan pasien seperti pihak yang butuh dan bisa dieksploitasi," kata Suaedy dalam kesempatan tersebut.(boy/jpnn)
Rumah sakit wajib memberikan informasi soal hak setiap pasien untuk mendapatkan perawatan medis. Tujuannya demi mencegah tindakan pelecehan terhadap pasien.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- BRI Life Corner, Hadirkan Pelayanan Prima kepada Nasabah
- Grup RS Siloam Raih 7 Penghargaan di Ajang PERSI Awards 2024
- Abdee Slank Terbaring di RS, Putri: Mohon Dukungan untuk Ayah
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang