Ingat! Sanksi Denda di Jembatan Timbang tak Ada Lagi

Ingat! Sanksi Denda di Jembatan Timbang tak Ada Lagi
Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai akhir April,jembatan timbang beroperasi kembali. Operasionalnya tak lagi menggunakan sistem lama yakni bayar denda, jalan kembali.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, angkutan barang dengan muatan berlebih akan digiring untuk diturunkan.

Muatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam gudang yang tersedia. Ada 25 jembatan timbang yang memiliki gudang tersebut.

Diakuinya, selama ini gudang yang ada tidak difungsikan sama sekali.

Sebab, angkutan dengan muatan berlebih tetap dibolehkan jalan dengan syarat membayar denda.

Denda ini yang akhirnya masuk menjadi sumber pemasukan asli daerah (PAD). Akibatnya, banyak jalan rusak karena beban jalan yang terlampau besar.

”Kami sarankan mereka (angkutan berlebih, red) naik Ro-ro saja atau ganti menjadi dua truk (mauatan diangkut dua truk, red). Kalau tetap menggunakan satu truk, muatan berlebih disimpan di gudang,” ujarnya di Jakarta, kemarin (12/4).

Budi Karya menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan operasional kapal Roll on-Roll off (RoRo) ditujukan untuk memindahkan truk besar ke laut.

Mulai akhir April,jembatan timbang beroperasi kembali. Operasionalnya tak lagi menggunakan sistem lama yakni bayar denda, jalan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News