Ingat! Sanksi Denda di Jembatan Timbang tak Ada Lagi
Kamis, 13 April 2017 – 07:55 WIB

Budi Karya Sumadi. Foto: dok.JPNN.com
Seperti diketahui, mulai tahun ini pengelolaan jembatan timbang dialihkan dari pemerintah daerah ke pusat.
Setidaknya, ada 141 jembatan timbang di seluruh Indonesia yang dialihkan bersama seluruh pegawainya.
Pengalihan ini dilakukan lantaran banyaknya pungli dan jalan nasional yang rusak. (mia)
Mulai akhir April,jembatan timbang beroperasi kembali. Operasionalnya tak lagi menggunakan sistem lama yakni bayar denda, jalan kembali.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Jembatan Timbang Indonesia Tidak Berwibawa, Ini Penyebabnya
- Berani Memainkan Harga Beras, Pedagang Nakal Siap-Siap Saja
- Respons Persib Bandung Seusai Mendapat Sanksi dari PSSI