Ingat, Satgas Lawan Covid-19 Pimpinan Mbak Puan Tak Boleh Mengatasnamakan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Demokrat (PD) Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Satgas Lawan COVID-19 yang baru dibentuk oleh sejumlah individu dan fraksi tertentu di DPR tidak mengatasnamakan lembaga wakil rakyat. Alasannya, satgas itu bukan resmi bentukan DPR RI.
Didi mengatakan, pembentukan Satgas Lawan COVID-19 yang diumumkan secara langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani itu tidak melibatkan seluruh fraksi. Selain itu, pembentukan satgas yang juga dipimpin Puan tersebut tidak pernah dibicarakan di forum resmi DPR ataupun menjadi keputusan bersama.
"Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formal di forum rapat DPR,” ujar Didi di Jakarta, Rabu (15/4).
Anggota DPR yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara itu mengatakan, pembentukan satgas yang mengatasnamakan institusi parlemen tidak bisa diputuskan secara sepihak. “Harus mengikuti mekanisme UU MD3 (MPR, RPR, DPD dan DPRD, red),” tegasnya.
Lebih lanjut Didi mengaku mendengar informasi bahwa Satgas Lawan COVID-19 DPR akan melakukan fungsi pengawasan dan menggalang dana dari sesama wakil rakyat hingga pengusaha. "Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR RI maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," tegasnya.
Dia juga mengingatkan Sekretariat Jenderal DPR tidak memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan satgas tersebut. "Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR," tandasnya.(fat/jpnn)
Legislator Partai Demokrat (PD) Didi Irawadi Syamsuddin menyoroti Satgas Lawan COVID-19 yang dibentuk dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik