Ingat, Satgas Lawan Covid-19 Pimpinan Mbak Puan Tak Boleh Mengatasnamakan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Demokrat (PD) Didi Irawadi Syamsuddin mengingatkan Satgas Lawan COVID-19 yang baru dibentuk oleh sejumlah individu dan fraksi tertentu di DPR tidak mengatasnamakan lembaga wakil rakyat. Alasannya, satgas itu bukan resmi bentukan DPR RI.
Didi mengatakan, pembentukan Satgas Lawan COVID-19 yang diumumkan secara langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani itu tidak melibatkan seluruh fraksi. Selain itu, pembentukan satgas yang juga dipimpin Puan tersebut tidak pernah dibicarakan di forum resmi DPR ataupun menjadi keputusan bersama.
"Pembentukan suatu satuan tugas apalagi mengatasnamakan DPR RI harus dirapatkan secara resmi dan formal di forum rapat DPR,” ujar Didi di Jakarta, Rabu (15/4).
Anggota DPR yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara itu mengatakan, pembentukan satgas yang mengatasnamakan institusi parlemen tidak bisa diputuskan secara sepihak. “Harus mengikuti mekanisme UU MD3 (MPR, RPR, DPD dan DPRD, red),” tegasnya.
Lebih lanjut Didi mengaku mendengar informasi bahwa Satgas Lawan COVID-19 DPR akan melakukan fungsi pengawasan dan menggalang dana dari sesama wakil rakyat hingga pengusaha. "Jika tetap diteruskan melakuan kegiatan-kegiatan, apalagi kemudian melakukan fungsi penggalangan dana dengan atas nama DPR RI maka hal ini bertentangan dengan etika dan aturan hukum," tegasnya.
Dia juga mengingatkan Sekretariat Jenderal DPR tidak memberikan fasilitas untuk kegiatan-kegiatan satgas tersebut. "Sekali lagi alat atau semua bentuk satuan tugas yang ada tanpa dibicarakan, dirapatkan dan diputuskan secara resmi oleh seluruh fraksi yang ada maka itu adalah bukan organ resmi DPR," tandasnya.(fat/jpnn)
Legislator Partai Demokrat (PD) Didi Irawadi Syamsuddin menyoroti Satgas Lawan COVID-19 yang dibentuk dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot