Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
Kamis, 29 Desember 2016 – 00:31 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: M.Ridwan/dok.JPNN.com
“Koordinasi dilakukan agar dinas terkait dan sekolah mengetahui landasan hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, agar kedepannya tidak ada implikasi hukum dan setiap kebijakan dapat diperhatikan landasan hukumnya supaya tidak salah langkah,” pungkasnya. (dc/fm)
JPNN.com - Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Pelaku Pungli yang Kerap Meresahkan Pengendara di Pintu Tol Keramasan Ditangkap