Ingat, Sekolah Jangan Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan
Kamis, 29 Desember 2016 – 00:31 WIB
“Koordinasi dilakukan agar dinas terkait dan sekolah mengetahui landasan hukum dalam setiap kebijakan yang diambil, agar kedepannya tidak ada implikasi hukum dan setiap kebijakan dapat diperhatikan landasan hukumnya supaya tidak salah langkah,” pungkasnya. (dc/fm)
JPNN.com - Pihak sekolah tingkat pendidikan dasar dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang sifatnya diwajibkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024