Ingat ! Sekolah Tak Boleh Ambil Keuntungan Penjualan Seragam Saat PPDB
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Surabaya sudah memperingatkan sekolah agar tak mencari untung dari penjualan seragam.
Surat edaran mengenai hal itu sudah dilayangkan 8 Juli lalu. Kenyataannya, surat edaran tersebut dilanggar SD dan SMP negeri.
Beberapa wali murid mengeluh karena harus membayar Rp 2,1 juta untuk membeli kain seragam di koperasi sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apa pun dalam penerimaan peserta didik baru lewat penjualan seragam. Hal itu tertuang dalam pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010.
BACA JUGA : Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta
Dalam pasal tersebut dinyatakan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah, dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
"Sekolah juga tidak dibenarkan untuk memaksa para orang tua murid harus membeli seragam yang disediakan oleh sekolah," tegas dia seusai penutupan Bimtek Penanaman Nilai Pancasila baru - baru ini.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, penjualan seragam oleh koperasi atau komite sekolah juga harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid.
Beberapa wali murid mengeluh karena harus membeli kain seragam sekolah mahal saat PPDB.
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Golden Future Indonesia Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke Pelosok Negeri
- Tiga Kepala Sekolah Dipanggil Dikbud Gara-Gara Harga Seragam Sekolah
- Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah