Ingat Selalu Wajah 2 Orang Ini, Waspada
Dari hasil interogasi, kedua pelaku rupanya pernah beraksi di kawasan Sidotopo tepatnya di Warung Giras 76 Surabaya. Parhan juga seorang residivis kasus serupa.
"Hasil curian mereka jual ke Tanah Merah. Kalau tersangka Parhan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya perkara 363 KUHP selama setahun," ungkap Olloan.
Sementara itu, Parhan mengaku bahwa dia pernah beraksi di SPBU Suramadu dan di Jalan Randu. Dia mengincar kendaraan matik lantaran lebih efisien ketika melakukan pencurian.
"Yang di Suramadu dapat motor Beat laku Rp2,5 juta. Di Randu kendaraan yang sama saya jual Rp2,9 juta ke seseorang di Tanah Merah," ucap dia.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidananya selama empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Namanya Jabir (24) dan Parhan (28). Warga Bangkalan yang biasa beraksi di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol