Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang
jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku hari ini, Senin (14/9).
PSBB ini membatasi segala kegiatan masyarakat mulai dari sekolah, bekerja, aktivitas berkendara, dan lain-lain, termasuk dalam hal pernikahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.
Hal itu karena untuk mencegah adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi penyebaran Covid-19.
"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Kendati demikian, pernikahan tetap boleh berlangsung akan proses akad dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.
- Resmi Menikah di AS, Aurelie dan Tyler Akan Gelar Resepsi pada April
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi