Ingat, Selama PSBB Resepsi Pernikahan Dilarang

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta berlaku hari ini, Senin (14/9).
PSBB ini membatasi segala kegiatan masyarakat mulai dari sekolah, bekerja, aktivitas berkendara, dan lain-lain, termasuk dalam hal pernikahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.
Hal itu karena untuk mencegah adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi penyebaran Covid-19.
"Kegiatan yang harus ditutup sementara dalam dua pekan ke depan. Kegiatan resepsi pernikahan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).
Kendati demikian, pernikahan tetap boleh berlangsung akan proses akad dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Khusus pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil," ujar Anies.
Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan. PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama masa PSBB warga dilarang menggelar resepsi pernikahan.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus