Ingat! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi Bisa Dihukum Mati

Ingat! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi Bisa Dihukum Mati
Menuntut pengucuran dana BOS provinsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain Itjen Kemendikbud, pengawasan penggunaannya BOS dilakukan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan hingga KPK. Seluruh sekolah juga diminta membuat posko pengaduan.

"Saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," ujar Chatarina.(Ant/jpnn)

Inspektorat Jenderal Kemendikbud ungkap berbagai modus penyelewenangan penggunaan dana BOS.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News