Ingat! Selewengkan Dana BOS saat Pandemi Bisa Dihukum Mati
Kamis, 10 September 2020 – 20:10 WIB
Menuntut pengucuran dana BOS provinsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain Itjen Kemendikbud, pengawasan penggunaannya BOS dilakukan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan hingga KPK. Seluruh sekolah juga diminta membuat posko pengaduan.
"Saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," ujar Chatarina.(Ant/jpnn)
Inspektorat Jenderal Kemendikbud ungkap berbagai modus penyelewenangan penggunaan dana BOS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- 2 ASN di Takalar Ini Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Jangan Ditiru
- Banyak Guru Honorer Belum jadi PPPK, Gaji Jangan dari BOS, Bagaimana nih?
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS