Ingat, Seluruh Fraksi di DPR Setujui Pemberhentian Gatot Nurmantyo dari Panglima TNI

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemberhentian Gatot Nurmantyo dari jabatan Panglima TNI sebelum masa pensiun tak perlu jadi polemik.
Hasanuddin yang kini menjadi legislator PDIP di Komisi I DPR itu menegaskan bahwa pencopotan Gatot tak ada hubungannya dengan seruan Panglima TNI periode 8 Juli 2015 – 8 Desember 2017 tersebut tentang nonton bareng film G30S/PKI.
"Tak ada permasalahan yang harus diramaikan. Pergantian Panglima TNI merupakan hak preogatif presiden dan hal yang biasa," ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Kamis (24/9).
Mantan ajudan Presiden BJ Habibie itu lantas menyitat ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 13 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Menurut Hasanuddin, dirinya merupakan pimpinan Komisi I DPR saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan pergantian Panglima TNI dari Gatot Normantyo kepada Hadi Tjahjanto.
"Seluruh fraksi di DPR semuanya aklamasi setuju memberhentikan Panglima TNI Gatot Nurmantyo," sambung Hasanuddin.
Oleh karena itu Hasanuddin mengingatkan Gatot tak perlu melebarkan persoalan ke mana-mana. "Jabatan itu tak ada yang abadi, pada suatu saat ada akhirnya," tegasnya.(ara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan TB Hasanuddin mengingatkan Gatot Nurmantyo bahwa tak ada jabatan yang abadi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Presiden Prabowo Sudah Mengesahkan RUU TNI, Tetapi Tak Bisa Diakses di JDIH
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi