Ingat! Semua Anggota DPR Harus Lapor SPT Pribadi
Rabu, 07 Maret 2018 – 06:17 WIB
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.
Bagi Bamsoet, DPR akan memberi dukungan jika memang pemisahan tersebut bisa memberi negara manfaat besar bagi peningkatan kinerja dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
"DPR mendukung berbagai reformasi perpajakan yang telah dilakukan di lingkungan Ditjen Pajak. Terkait wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan untuk menjadi badan tersendiri dibawah Presiden, tentu kita akan kaji lebih dalam. Kita sedang ramu formulanya, sehingga bisa mendapatkan keyakinan yang utuh bahwa pemisahan tersebut bisa meningkatkan kinerja dan menambah pemasukan negara dari pajak," jelas Bamsoet. (adv/jpnn)
Para anggota DPR dan pegawai Setjen DPR harus melaporkan SPT tahunan pribadinya sebelum 31 Maret mendatang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju