Ingat! Sopir Dilarang Merokok di Bus

Ingat! Sopir Dilarang Merokok di Bus
Dirjen Perhubdar tinjau proyek BRT dan Bus Sekolah. (Foto: Istimewa for JPNN)

jpnn.com, SIDOARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo menaruh perhatian khusus pada kelaikan angkot yang bertugas mengantar dan menjemput siswa dalam program angkutan sekolah gratis akan menjadi perhatian.

Setiap kendaraan harus lolos uji kir. Hal itu dibuktikan dengan surat pengujian kendaraan. Menurut Kabid Angkutan Dishub Sidoarjo Edi Sulistiono, kelaikan angkot sangat penting. Agar ketika melintas di jalan, kendaraan tidak bermasalah.

''Misalnya, tiba-tiba kendaraan mati. Itu menjadi masalah,'' ucapnya.

Selain itu, sopir angkot dilarang merokok ketika bertugas. Tujuannya, menjaga kenyamanan siswa. Apalagi, kendaraan umum bukan salah satu tempat merokok.

''Sopir harus menaati aturan itu,'' jelasnya.

Kemudian, pengendara dilarang memungut uang kepada siswa. Sebab, pemkab sudah menanggung seluruh pembayaran. ''Setiap bulan sopir menerima pembayaran dari dishub,'' lanjutnya.

Agar aturan tersebut ditaati, dishub membentuk pengawas. Tim itu bertugas mengawasi angkutan sekolah gratis. Setiap berangkat, kendaraan diperiksa.

''Pengawasan juga dilakukan di jalan,'' paparnya. Petugas juga akan memasang stiker peringatan di kendaraan yang bertulisan angkutan sekolah gratis.

Program angkutan sekolah gratis bakal terus dievaluasi terutama juga kelaikan sopir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News