Ingat, Syarat PNS untuk Mengantongi Tunjangan Kinerja Bakal Diperketat

Untuk itu, lanjut Didit, KemenPAN-RB sedang menggodok revisi PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi. “Kalau selama ini membuat PMPRB (penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, red) saja sudah mendapat nilai, maka ke depan PMPRB yang dibuat harus benar dan lebih baik,” tuturnya.
KemenPAN-RB juga mencatat bahwa selama ini sebagian besar PNS rajin datang ke kantor tepat waktu karena takut tunjangan mereka dipotong. Ke depan, baik PNS maupun unit kerjanya harus bisa menyesuaikan diri dengan Indeks Kinerja Utama (IKU).
"Dengan demikian PNS yang kinerjanya rendah maka tunjangannya juga rendah. Tidak sekadar datang dan pulang tepat waktu lagi,” pungkas Didid.(esy/jpnn)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan evaluasi atas kinerja pemerintah daerah (pemda). Hal yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar