Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB
Terkait hal itu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa PT KAI bertanggungjawab bila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun menurut Edy anggapan itu salah.
"Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI," tutur Edy.
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, KAI kata Edy, gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
"Ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang," jelas dia.
Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- KAI: 803.626 Tiket KA Periode Natal & Tahun Baru Sudah Terjual
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api