Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang

Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Jalur kereta tanpa palang pintu ditutup. Foto: JPG/Pojokpintu
Terkait hal itu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa PT KAI bertanggungjawab bila terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Namun menurut Edy anggapan itu salah.

"Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI," tutur Edy.

Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, KAI kata Edy, gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

"Ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang," jelas dia.

Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News