Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB

Jalur kereta tanpa palang pintu ditutup. Foto: JPG/Pojokpintu
Untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan.
"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(chi/jpnn)
Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Bank Mandiri Berangkatkan 400 Nasabah Mudik Gratis dengan Kereta Api