Ingat, Taati Rambu-Rambu Lalin di Pelintasan Sebidang
Selasa, 06 November 2018 – 13:20 WIB
Untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan.
"Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(chi/jpnn)
Lakalantas di perlintasan sebidang bukan menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta
- Kereta Api Rajabasa Tabrak Toyota Rush, 1 Orang Tewas
- KAI: 803.626 Tiket KA Periode Natal & Tahun Baru Sudah Terjual
- KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api