Ingat, Tak Ada Alasan Memperpanjang Badrodin Haiti di Kursi Kapolri

Ingat, Tak Ada Alasan Memperpanjang Badrodin Haiti di Kursi Kapolri
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, ide yang dilontarkan kalangan Komisi III DPR tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus ditolak. Pasalnya, memperpanjang usia pensiun agar Badrodin tetap bertahan di kursi Kapolri sama saja melanggar undang-undang.

Neta mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur usia anggota Polri. Maksimal adalah 58 tahun.

Sedangkan Badrodin pada 24 Juli nanti akan genap berusia 58 tahun.  "Dan di UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," kata Neta, Minggu (8/5).

Selain itu, Neta juga merujuk pada pasal 11 ayat 6 UU Polri. Dalam pasal itu disebutkan, calon Kapolri adalah perwira tinggil Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.

Karenanya Neta ia menegaskan, jika masa jabatan Badrodin diperpanjang berarti telah melanggar pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

Neta juga mengatakan, UU Polri memang memungkinkan adanya penambahan masa kerja seorang polisi hingga berusia 60 tahun. Tapi ada syaratnya. Yakni hanya berlaku bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Tapi khusus jabatan Kapolri, kata Neta, tidak termasuk dalam keahlian khusus. Karenanya Neta menegaskan, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang kapolri yang pensiun.

"Mengingat masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti sudah di depan mata, memang sudah saatnya Polri mempersiapkan suksesi kepemimpiannya agar soliditas Polri tetap terjaga," tuntasnya.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News