Ingat, Tentara Pemukul Polisi Harus Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda Pol Yoga oleh anggota TNI harus diproses secara hukum. Menurutnya, proses juga untuk menghilangkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah masyarakat.
"Melihat tindakannya yang brutal walau sudah minta maaf, perbuatan oknum itu tidak akan menghilangkan unsur pidana dan selayaknya diproses secara hukum," ujar Edi di Jakarta, Jumat (11/8).
Mantan wartawan yang kini memimpin Lembaga Kajian Kepolisian (Kompolnas) itu menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, siapa pun yang melanggar hukum harus diproses demi keadilan.
"Mengingat oknum yang diduga menganiaya anggota TNI, maka instansinya berkewajiban memberikan sanksi tegas," ucapnya.
Terkait janji Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan memproses hukum oknum pelaku pemukulan, Edi pun mengapresiasinya. Sebab, aparatur negara memang harus mematuhi hukum.
"Kami sependapat semua aparat negara harus memegang teguh disipllin dalam bertugas. Kami harapkan kasus ini yang terakhir penganiayaan sesama aparat negara," kata Edi.(gir/jpnn)
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menyatakan, insiden pemukulan terhadap seorang anggota Polresta Pekanbaru Bripda
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Gegara Istri Sering Ngamuk, Pria di Pekanbaru Nyaris Bunuh Diri, Damkar Bertindak