Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
jpnn.com - PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa.
Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat akan diminta untuk membuat SIM baru.
Demikian ditegaskan, Operator SIM Keliling Online Satlantas Balikpapan Brigadir Susilo Yuwono beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu hari wajib membuat SIM baru.
"Kepada seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis," imbau Susilo.
Hal itu kata Susilo, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Di situ disebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
"Masyarakat harus memperhatikan masa berlaku SIM itu sendiri, contohnya pengemudi bus atau pengemudi lainnya apabila nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, penyidik akan memprasangkakan pengemudi tersebut karena masa berlaku SIM-nya sudah habis," ujarnya.
PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini