Ingat! Terlambat Sehari, Wajib Bikin SIM Baru
Rabu, 09 November 2016 – 00:44 WIB
Dia menambahkan, saat ini untuk proses perpanjangan SIM, pemohon tidak akan dipersulit, asalkan persyaratan lengkap.
Yakni menyertakan fotokopi KTP, SIM asli, pasfoto dan surat kesehatan.
“Proses perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia sehingga pemegang SIM tidak perlu lagi pulang ke tempat asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM,” jelasnya.
Untuk diketahui, selain sebagai jati diri atau identitas, SIM juga merupakan alat bukti bahwa pemegang SIM memiliki kemampuan, keterampilan sesuai dengan jenis SIM itu sendiri. (*/deo/ara/k18/sam/jpnn)
PONTIANAK - Pemilik kendaraan sekarang harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa. Pasalnya, telat satu hari saja, masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah