Ingat! Teroris Tak Akan Menunggu Revisi UU Rampung

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta DPR maupun pejabat terkait dapat segera mengambil keputusan terkait Revisi Undang-Undang (UU) nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasalnya, teroris tidak pernah menunggu pengambil keputusan menyelesaikan revisi undang-undang untuk melancarkan aksi-aksinya.
"Saya minta perhatian pejabat dan pengambil keputusan di DPR, supaya segera membuat keputusan mengenai revisi undang-undang terorisme, untuk segera disetujui," ucap Wiranto di Kemenko Polhukam, Jumat (23/12).
Menurut Wiranto, revisi sangat dibutuhkan. Paling tidak untuk membuat penegak hukum bekerja lebih cepat dalam menangani aksi-aksi terorisme. Selain itu juga penting agar penanganan dapat diantisipasi sedini mungkin.
"Tidak mungkin kita biarkan aparat keamanan yang ditugasi menindak terorisme, dengan tangan terikat," kata Wiranto.
Mantan Panglima ABRI ini juga berharap, dalam revisi nantinya diatur pelibatan masyarakat secara utuh. Agar setiap aktivitas pelaku-pelaku teror yang berkeliaran di tengah masyarakat, dapat ditangani dengan baik.
"Kalau kita pahami, aktor terorisme mencair dengan masyarakat. Jadi perlu libatkan masyarakat. Karena kalau mereka sudah beraksi, yang paling dirugikan selain negara sebagai penyelengggara negara, juga masyarakat banyak dirugikan," pungkas Wiranto. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta DPR maupun pejabat terkait dapat segera mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa