Ingat, Tidak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Ingat, Tidak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Malam Pergantian Tahun
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan (Foto ANTARA/Hery Sidik)

jpnn.com, BANTUL - Kepala Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Ihsan mengingatkan masyarakat.

Dia menegaskan tidak boleh ada pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun.

Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kondusivitas di daerah tersebut.

"Tidak boleh, jelas di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) maupun Instruksi Bupati tidak boleh ada pesta-pesta keramaian kembang api dan sebagainya, (pesta kembang api) dilarang," ujar Kapolres di Bantul, Kamis (30/12).

Polres Bantul akan menempatkan para anggota kepolisian di tempat-tempat yang rawan menjadi tempat keramaian masyarakat, guna mencegah adanya pesta perayaan tahun baru.

Penempatan personel di tempat yang sering dijadikan pusat keramaian juga sebagai langkah penegakan aturan terkait kebijakan penutupan alun-alun Paseban, dan lapangan-lapangan di wilayah Bantul pada 31 Desember sampai 1 Januari oleh pemerintah daerah.

"Pasti ada penempatan personel, kalau sudah dilarang, kami akan menegakkan aturannya," kata Kapolres.

Untuk meminimalkan pesta kembang api saat malam tahun baru, jajaran Polres Bantul juga sudah melaksanakan razia terhadap penjualan kembang api.

Masyarakat diingatkan, tidak boleh ada pesta kembang api di malam pergantian tahun.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News