Ingat, Tidak Boleh Bonceng Tiga Meski Anak Sendiri!
Selasa, 13 Juni 2017 – 14:51 WIB
"Apabila tidak ada stiker laik jalan, harus dilakukan ramp check. Jika setelah ramp check dinyatakan tidak laik, bus tidak boleh jalan, dan penumpang diturunkan. Untuk kemudian diganti dengan bus yang lain," tandas Pudji.(chi/jpnn)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengingatkan penggunaan sepeda motor sebaiknya dihindari karena tidak didesain untuk
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sidak Bus Pariwisata di DKI & Bogor, Kemenhub Temukan 37 Bus Tak Laik Jalan
- Gelar Rakernis, Ditjen Hubdat Bekali PPNS Siap Hadapi Tantangan Penyelenggaraan LLAJ
- Cek Kesiapan Tol Jelang Angkutan Lebaran 2023, Kemenhub Gelar Koordinasi Lintas Instansi
- 16 UPUBKB Raih Akreditasi A, Dirjen Hendro Sugiatno Minta Kualitas Pelayanan Dijaga
- Kemenhub Dorong Pengembangan Destinasi Wisata di Jalur Pansela, Ini Tujuannya
- Kemenhub Genjot Penggunaan Angkutan Umum untuk Menekan Konsumsi BBM