Ingat! Tidak Boleh Pesta Kembang Api, Kafe Hingga Swalayan Tutup Jam 20.00
Senin, 21 Desember 2020 – 12:20 WIB
Kebijakan lainnya adalah tidak adanya kerumunan selama libur Nataru.
Termasuk penyelenggaraan pesta kembang api.
Menurutnya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di lokasi unit usaha maupun ruang publik.
Pihaknya turut melibatkan Satpol PP di wilayah. Guna mengawasi secara intens di setiap kabupaten dan kota.
Tujuannya agar kebijakan dapat dipatuhi dan menjadi kesadaran bersama.
”Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, peringatan Nataru tidak boleh ada kerumunan. Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Kalau ada, maka kami bubarkan,” tegasnya. (dwi/ila)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat Nataru kali ini bakal dibubarkan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Targetkan Kemenangan, Sekjen PDIP Ingatkan Megawati Dinggembleng di Yogyakarta
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik