Ingat! Tidak Boleh Pesta Kembang Api, Kafe Hingga Swalayan Tutup Jam 20.00

Ingat! Tidak Boleh Pesta Kembang Api, Kafe Hingga Swalayan Tutup Jam 20.00
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Foto: Dwi Agus/Radar Jogja

Kebijakan lainnya adalah tidak adanya kerumunan selama libur Nataru.

Termasuk penyelenggaraan pesta kembang api.

Menurutnya, kegiatan ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di lokasi unit usaha maupun ruang publik.

Pihaknya turut melibatkan Satpol PP di wilayah. Guna mengawasi secara intens di setiap kabupaten dan kota.

Tujuannya agar kebijakan dapat dipatuhi dan menjadi kesadaran bersama.

”Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, peringatan Nataru tidak boleh ada kerumunan. Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Kalau ada, maka kami bubarkan,” tegasnya. (dwi/ila)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat Nataru kali ini bakal dibubarkan.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News