Ingat, Tidak Semua Penderita Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Per 26 Juni 2021 kemarin, kasus Covid-19 di ibu kota bertambah 9.271 dalam sehari.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa terdapat kriteria prioritas pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit (rs).
Masyarakat perlu tahu bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di rs.
"Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis.
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," sambungnya.
Adapun kriteria pasien Covid-19 yang harus dirawat di RS, antara lain, saturasi oksigen di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan bicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Widyastuti pun meminta kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak panik.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan terdapat kriteria prioritas pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN