Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan saat ini secara tegas masih melarang Tiktok Shop bertransaksi jual beli barang dalam aplikasi media sosial mereka.
Belakangan beredar isu, media sosial asal China besutan Bytdace itu akan mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75 persen dan menjadi pengendali e-Commerce bernuansa warna hijau tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan menanggapi lebih lanjut soal isu tersebut.
"Boleh saja (jualan) tetapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," tegas Zulkifli di Jakarta, Senin (11/12).
Zulkifli mengaku Kemendag belum mendapatkan informasi dan membahas soal kabar Tiktok bakal bermitra dengan e-Commerce Indonesia.
"Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," sambung Zulkili.
Senada dengan sang menteri, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto juga mengingatkan bila Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan hanya sebatas promosi.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," tegas Rifan.
Dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Mau Pasang Dashcam Mobil Tanpa Ribet? 70mai Punya Solusinya
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum