Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial

Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan saat ini secara tegas masih melarang Tiktok Shop bertransaksi jual beli barang dalam aplikasi media sosial mereka. 

Belakangan beredar isu, media sosial asal China besutan Bytdace itu akan mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75 persen dan menjadi pengendali e-Commerce bernuansa warna hijau tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan menanggapi lebih lanjut soal isu tersebut.

"Boleh saja (jualan) tetapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," tegas Zulkifli di  Jakarta, Senin (11/12).

Zulkifli mengaku Kemendag belum mendapatkan informasi dan membahas soal  kabar Tiktok bakal bermitra dengan e-Commerce Indonesia.

"Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," sambung Zulkili.

Senada dengan sang menteri, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto juga mengingatkan bila Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan hanya sebatas promosi.

"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," tegas Rifan.

Dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News