Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
Senin, 11 Desember 2023 – 22:59 WIB
Sebelumnya diketahui, dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.
Permendag tersebut juga mengatur secara rinci tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi. (flo/jpnn)
Dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Mau Pasang Dashcam Mobil Tanpa Ribet? 70mai Punya Solusinya
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum