Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
Senin, 11 Desember 2023 – 22:59 WIB

TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara
Sebelumnya diketahui, dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.
Permendag tersebut juga mengatur secara rinci tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi. (flo/jpnn)
Dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Wawali Iswar Apresiasi Gerakan Pangan Murah Serentak se-Jateng Digelar di Kota Semarang
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat