Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial

Ingat! TikTok Shop Harus Kantongi Izin e-Commerce, Tak Boleh Bertransaksi di Media Sosial
TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

Sebelumnya diketahui, dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan Tiktok Shop.

Permendag tersebut juga mengatur secara rinci tidak ada keterkaitan pemisahan antara sosial media yang bersalin sebagai social commerce atau melayani e-commerce dalam satu aplikasi. (flo/jpnn)

Dalam Permendag 31 menjadi dasar hukum untuk melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, seperti layanan TikTok Shop.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News