Ingat, Vonis Hakim Bukan Akhir Bagi Karier Politik Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya mengantar Basuki T Purnama ke bui. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI yang beken disapa dengan nama Ahok itu dalam perkara penodaan agama.
Dalam pandangan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago, vonis itu bukan akhir bagi Ahok. Sebab, bisa-bisa karier politik Ahok pada masa mendatang akan makin cemerlang.
"Dalam politik semua mungkin saja terjadi. Kita tidak bisa membaca ujung cerita karier politik seseorang. Ini bukan kiamat bagi Ahok," ujar Pangi kepada JPNN, Rabu (10/5).
Dia lantas mencontohkan berbagai tokoh dunia yang pernah dipenjara namun akhirnya muncul sebagai pemimpin. Antara lain Soekarno, Nelson Mandela, Aung San Suu Kyi, Benazir Bhutto dan Recep Tayyip Erdogan.
Pangi menjelaskan, contoh-contoh itu menunjukkan ujung cerita karier politik seseorang sulit untuk dibaca. Sebab, semua akhirnya tergantung kehendak takdir.
"Jadi bisa dilihat bentangan empiris politisi yang sudah di penjara atau mantan narapidana, sekarang cemerlang karier politiknya," pungkas direktur eksekutif VoxPol Center Research and Consulting itu.(gir/jpnn)
Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya mengantar Basuki T Purnama ke bui. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara